Kembali dalam rangka stabilisasi harga di tingkat Kabupaten, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas menyelenggarakan Operasi Pasar, salah satunya untuk komoditas Minyak Goreng Rakyat dengan merk Minyakita. Adanya Operasi Psasr diharapkan menjadi stabilisator harga agar tercapai harga HET di tingkat Konsumen. Teknis pelaksanaan Operasi Pasar diawali dengan pendataan permintaan pedagang di Pasar Rakyat oleh Dinperindag Kab. Banyumas, kemudian data tersebut akan disampaikan kepada distributor D2 Minyakita dengan dilampiri kuota permintaan dan persyaratan pendukung, kemudian dilanjutkan dengan menentukan hari pelaksanaan Operasi Pasar oleh distributor. Pedagang di pasar rakyat akan mendapatkan Minyakita dengan harga sesuai dengan Kepmendag 1028 Tahun 2024 (Rp. 14.500/liter) dari distributor D2 Minyakiuta, namun juga harus menjual kembali sesuai ketentuan pada peraturan yang sama sebesar Rp. 15.700/liter kepada konsumen. Kegiatan Operasi Pasar sudah dilaksanakan beberapa kali lagi, yakni :
1. Pasar Jatilawang
Telah dilaksanakan kegiatan Operasi Pasar pada hari Senin, 24 Maret 2025 dengan bekerjasama dengan distributor D2 PT. Rajawali Nusindo, dengan jumlah komoditas sebanyak 235 karton (2.820 liter) yang dibagikan kepada 12 pedagang.
2. Pasar Sokaraja
Telah dilaksanakan kegiatan Operasi Pasar pada hari Senin, 24 Maret 2025 dengan bekerjasama dengan distributor D2 Perum Bulog Kantor Cabang Banyumas dengan jumlah komoditas sebanyak 140 karton (1.680 liter) yang dibagikan kepada 7 pedagang.