FAQ DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

KABUPATEN BANYUMAS

 

Apa tugas dan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas?

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas mempunyai beberapa tugas dan fungsi diantaranya :

1.    Penyusunan kebijakan teknis di bidang bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang pasar, dan bidang metrologi;

2.    Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang pasar, dan bidang metrologi;

3.    Pembinaan teknis penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah di bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang pasar, dan bidang metrologi;

4.    Pelaksanaan administrasi kedinasan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

5.    Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.

Apa saja layanan yang disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas

Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyediakan beberapa layanan, diantaranya :

1.     Pendaftaran Akun SIINas

2.     Konsultasi Usaha Sektor Perindustrian

3.     Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian untuk Kegiatan Usaha

4.     Fasilitas Pendaftaran Akun E-Katalog Lokal

5.     Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kantor

6.     Pelayanan Tera/Tera Ulang di Tempat pakai

7.     Pelayanan Sidang Tera Ulang

8.     Pelatihan dan Pembinaan Pelaku Usaha Berorientasi Ekspor

9.     FasilitasPromosi Produksi UKM melalui galeri Dinperindag

10.  Fasilitas Promosi Produk UKM melalui Pameran Dagang

11.  Layanan Informasi Harga melalui Aplikasi SIGAOKMAS

12.  Penerbitan Surat Penempatan Pedagang

13.  Penerbitan Surat Keterangan/Surat Rekomendasi


Bagaimana cara menyampaikan pengaduan kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Banyumas?

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran, maupun masukan terkait layanan DKUKMP Kabupaten Banyumas melalui kanal resmi berikut:

Setiap pengaduan yang diterima akan diverifikasi, ditindaklanjuti sesuai kewenangan, dan diproses secara profesional berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana alur penyampaian dan penanganan pengaduan di DKUKMP Kabupaten Banyumas?

  1. Sampaikan pengaduan melalui kanal resmi DKUKMP, seperti:
  2. Pengaduan diterima dan diverifikasi oleh admin untuk memastikan kelengkapan informasi.
  3. Pengaduan didisposisikan kepada bidang atau UPT yang berwenang sesuai substansi laporan.
  4. Bidang terkait melakukan tindak lanjut, seperti verifikasi lapangan, koordinasi, atau penyelesaian sesuai kewenangan.
  5. Hasil tindak lanjut disampaikan kepada pelapor melalui kanal pengaduan yang digunakan.
  6. Pengaduan dinyatakan selesai setelah memperoleh tindak lanjut dan diarsipkan sebagai bahan evaluasi peningkatan pelayanan.