FAQ DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
KABUPATEN BANYUMAS
Apa tugas dan fungsi
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas?
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas mempunyai beberapa
tugas dan fungsi diantaranya :
1. Penyusunan kebijakan
teknis di bidang bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang pasar, dan
bidang metrologi;
2. Pelaksanaan tugas
dukungan teknis di bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang pasar, dan
bidang metrologi;
3. Pembinaan teknis
penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah di bidang perindustrian, bidang
perdagangan, bidang pasar, dan bidang metrologi;
4.
Pelaksanaan administrasi kedinasan sesuai dengan lingkup
tugasnya; dan
5.
Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.
Apa
saja layanan yang disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Banyumas
Dinas Perindustrian dan
Perdagangan menyediakan beberapa layanan, diantaranya :
1.
Pendaftaran
Akun SIINas
2.
Konsultasi
Usaha Sektor Perindustrian
3.
Verifikasi
Teknis Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian untuk Kegiatan Usaha
4.
Fasilitas
Pendaftaran Akun E-Katalog Lokal
5.
Pelayanan
Tera/Tera Ulang di Kantor
6.
Pelayanan
Tera/Tera Ulang di Tempat pakai
7.
Pelayanan
Sidang Tera Ulang
8.
Pelatihan
dan Pembinaan Pelaku Usaha Berorientasi Ekspor
9.
FasilitasPromosi
Produksi UKM melalui galeri Dinperindag
10. Fasilitas Promosi Produk UKM
melalui Pameran Dagang
11. Layanan Informasi Harga melalui
Aplikasi SIGAOKMAS
12. Penerbitan Surat Penempatan
Pedagang
13. Penerbitan Surat Keterangan/Surat
Rekomendasi
Bagaimana cara menyampaikan pengaduan kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Banyumas?
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran, maupun masukan terkait layanan DKUKMP Kabupaten Banyumas melalui kanal resmi berikut:
- 🌐 Website: https://dkukmp.banyumaskab.go.id
- 📧 Email: dkukmp@banyumaskab.go.id
- 📞 Telepon: (isi nomor telepon dinas)
- 📱 Media Sosial Resmi: Instagram @dkukmp_banyumas
- 📍 Datang langsung ke Kantor DKUKMP Kabupaten Banyumas pada jam pelayanan.
Setiap pengaduan yang diterima akan diverifikasi, ditindaklanjuti sesuai kewenangan, dan diproses secara profesional berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Bagaimana alur penyampaian dan penanganan pengaduan di DKUKMP Kabupaten Banyumas?
-
Sampaikan pengaduan melalui kanal resmi DKUKMP, seperti:
- Website DKUKMP
- Telepon
- Instagram @dkukmp_banyumas
- Atau melalui Lapak Aduan Banyumas
- Pengaduan diterima dan diverifikasi oleh admin untuk memastikan kelengkapan informasi.
- Pengaduan didisposisikan kepada bidang atau UPT yang berwenang sesuai substansi laporan.
- Bidang terkait melakukan tindak lanjut, seperti verifikasi lapangan, koordinasi, atau penyelesaian sesuai kewenangan.
- Hasil tindak lanjut disampaikan kepada pelapor melalui kanal pengaduan yang digunakan.
- Pengaduan dinyatakan selesai setelah memperoleh tindak lanjut dan diarsipkan sebagai bahan evaluasi peningkatan pelayanan.