PROFIL
PPID
Tugas dan Kewenangan PPID (
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ) Pada Badan Publik Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyumas diatur dalam
TUGAS
Penyediaan, penyimpanan,
pendokumentasian, dan pengamanan informasi.
Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana.
Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik.
Pengujian konsekuensi.
Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnnya.
Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu
pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk
memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
FUNGSI
Pengelolaan Informasi
Dokumentasi arsip
Pelayanan Informasi
Pelayanan dan penyelesaian sengketa
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2022 Dapat Dilihat Disini
Struktur Organisasi PPID