PROFIL PPID

Tugas dan Kewenangan PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ) Pada Badan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas diatur dalam Peraturan Bupati Banyuman Nomor 45 TAHUN 2022 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas 

TUGAS

Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi.
Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana.
Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik.
Pengujian konsekuensi.
Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnnya.
Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

FUNGSI

Pengelolaan Informasi
Dokumentasi arsip
Pelayanan Informasi
Pelayanan dan penyelesaian sengketa

Peraturan Bupati Banyumas Nomor  45 Tahun 2022 Dapat Dilihat Disini

Struktur Organisasi PPID