Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Informasi Publik

DKUKMP Kabupaten Banyumas berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang mudah, cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila Bapak/Ibu merasa pelayanan informasi publik yang diterima belum sesuai, misalnya:

  • Permohonan informasi ditolak tanpa alasan yang jelas;
  • Tidak menerima tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan;
  • Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang dimohonkan; atau
  • Mengalami kendala lain dalam pelayanan informasi publik,

Bapak/Ibu dapat mengajukan keberatan melalui Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Publik.

Setiap pengajuan keberatan akan diproses dan ditindaklanjuti oleh Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKUKMP Kabupaten Banyumas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Silakan mengisi Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Publik melalui tautan berikut:

FORMULIR PERNYATAAN KEBERATAN ATAS PERMINTAAN 

INFORMASI PUBLIK   KLIK DISINI

Terima kasih atas partisipasi Bapak/Ibu. Masukan dan keberatan yang disampaikan menjadi bagian penting dalam upaya kami meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif.