Tugas Dinas Koperai, UKM dan Perdagangan Kabupaten Banyumas

Membantu membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah, bidang perdagangan dan bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah

Fungsi Dinas Koperai, UKM dan Perdagangan Kabupaten Banyumas

a. perumusan kebijakan di bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah, bidang perdagangan dan bidang energi dan sumber daya mineral;

b.  pelaksanaan kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah, bidang perdagangan dan bidang energi dan sumber daya mineral;

c.  pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah, bidang perdagangan dan bidang energi dan sumber daya mineral;

d. pelaksanaan kesekretariatan Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

e.  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.